MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju meringkus pelaku penyalagunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G, Kamis (27/7/2023).
Pelaku Muliamin alias Amin (25) yang merupakan residivis kasus yang sama diamankan di Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema Selatan, Kabupaten Mamuju pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA.
"Benar kita amankan 1 orang pelaku yang dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G berlabel Y," Kata Kapolesta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasi Humas Ipda Herman.
Herman menambahkan, dari penangkapan tersebut, im Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengamankan 265 (dua ratus enam puluh lima) butir obat daftar G berlabel Y, 2 (dua) pak sachet kosong dan 1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru.
"Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku dan selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ruang Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut," Tutup Herman.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait