MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah melakukan penggerebekan mendebarkan di Jalan Poros Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tersangka MA (28) bersama barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, IPTU Tangdilimban, Senin (8/7/2024).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 11 sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram.
Selain itu, ditemukan juga 30 sachet kosong ukuran sedang, 10 sachet kosong ukuran kecil, dua buah korek api, satu buah pipet, satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap (bong), dan satu buah kotak handphone merek Vivo.
"Tersangka MA tidak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh sekitar satu minggu lalu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.050.000.
Saat ini, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mamuju Tengah tengah mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti sabu tersebut.
"Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Polres Mamuju Tengah, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba," tutup IPTU Tangdilimban.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait