PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menciduk bandar Narkoba di Dusun Letawa, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu.
H.H (54) yang merupakan seorang ibu rumah tangga selama ini dikenal lihai menjalankan aksinya. Dia di tangkap di Jalan Trans saat menunggu pembeli, beserta barang bukti 2 sachet yang diduga sabu dalam pembungkus mie kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan terhadap seorang yang diduga Bandar Narkoba dan sudah menjadi target selama ini, dimana modus pelaku melakukan aksinya menjual sabu kepada pelanggannya dengan cara menyerahkannya dipinggir jalan, namun terlebih dahulu tertangkap dengan barang bukti 2 sachet sabu," bebernya sesuai rilis, Selasa (24/1/2023).
Setelah di tangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Disana polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Setelah melakukan Interogasi selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku dan didalam rumah pelaku ditemukan kembali 2 sachet yang diduga sabu dalam dompet warna cokelat motif bunga, 4 sachet atau paket plastik bening kecil klip biru kosong, 1 sachet paket plastik besar klip merah kosong, 1 sendok plastik terbuat dari pipet warna kuning dan 3 lembar tisu warna putih," tuturnya.
Adrian mengatakan, untuk berat sabu tersebut 2,38 gram sedangkan pelaku dijerat ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir