MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pengamat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manakarra, Muh Rizal ikut memberi pandangan terkait kisruh Calon Komisioner KPU Sulbar yang pernah disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rizal mengatakan sanksi atas putusan DKPP RI terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, memang tidak menjadi alasan untuk menggugurkan status kepesertaan Calon Komisioner KPU.
"Namun dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditegaskan khusus seorang calon komisioner petahana, tim seleksi wajib memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU," kata Rizal.
Dari aturan tersebut diatas, kata Rizal jelas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Petahana calon komisioner harusnya menjadi salah satu pertimbangan Timsel dalam memberikan penilaian.
"Untuk itulah masukan dan tanggapan masyarakat sangat diperlukan dalam proses ini, " katanya.
Terkait seorang komisioner yang pernah dijatuhi hukum etik lebih dari satu kali, kata Rizal, seharusnya Timsel perlu mempertimbangkan hal tersebut, apalagi jika komisioner tersebut tidak pernah diberikan rehabilitasi atas putusan tersebut.
"Ini mesti sebagai bagian dari penilaian Timsel sebab jelas dalam pasal 21 ayat 2 tersebut Timsel harus memperhatikan rekam jejak dan kinerjanya selama menjadi anggota KPU," ungkap Rizal.
Editor : Eka Musriang
Artikel Terkait