MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kepolisian Resor Majene berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya, sebanyak 4 (empat) tersangka diamakan Reserse Narkoba Saat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2024 di gelar.
Operasi Antik Marano 2024 yang tujuannya memerangi Narkoba tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, sebagai bagian dari upaya Polres Mjene untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Menurut Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, dalam press release yang diadakan di ruang data Polres Majene pada Kamis (21/3/24), operasi tersebut mengungkap dua target operasi (TO) serta dua tangkapan non target operasi.
Dua target operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non-TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Tersangka WZ dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun
Untuk AN dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun dan pasal 27 ayat 1 Setiap Penyalaguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun
Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan pasal 114 Berbunyi Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Untuk Dijual Menjual,Membeli,Menerima,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar, Atau Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun
Wakapolres Majene juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba, serta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.
Harapannya, kesadaran ini dapat membantu mencegah lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait